Kamis, 29 Januari 2026
WAMENDESA: HADIRI PERESMIAN POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN SE-KALSEL
TPP: PROFESIONALITAS ADALAH HARGA MATI
"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."
Oleh: Maghfuri Ridlwan *)
Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.
Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.
Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:
- Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
- Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
- Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.
Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.
1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif
Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.
TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.
2. Profesionalisme adalah Harga Mati
Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.
Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa, Intervensi harus jelas tujuannya, laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.
3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan. TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.
Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?" Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.
TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH
Jumat, 23 Januari 2026
Pilwana seretak Kabupaten Padang Pariaman tahun 2026 di 74 Nagari
Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026, Kamis (22/1/2026), di Hall IKK Padang Pariaman. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dari 74 nagari serta 16 camat se-Kabupaten Padang Pariaman.Pilwana Serentak 2026 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2026 di 74 nagari yang tersebar di 16 kecamatan yang telah habis masa jabatan. Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, pemerintah daerah akan menetapkan sebanyak 593 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah nagari.
Kepala Dinas DPMD Padang Pariaman, Nurhayati, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi, jadwal, dan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai aturan, jadwal, dan tahapan Pilwana Serentak 2026, sekaligus meningkatkan pemahaman agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bupati Padang Pariaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Pilwana Serentak.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi dengan Bamus dan camat sebagai salah satu tahapan Pilwana Serentak 2026. Selanjutnya, sosialisasi juga akan dilaksanakan di tingkat wali nagari dan dilanjutkan dengan tahapan lainnya,” kata Rudy Repenaldi.
Sekda juga menyampaikan bahwa pada Pilwana Serentak 2026 diperkirakan jumlah daftar pemilih mencapai 210.142 orang. Ia menekankan bahwa pembentukan panitia Pilwana menjadi tanggung jawab Bamus di masing-masing nagari.
“Oleh karena itu, mulai besok Bamus diharapkan segera bekerja membentuk panitia yang terbaik demi kelancaran Pilwana Serentak 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy Repenaldi menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses pemilihan.
“Diperlukan partisipasi kita semua agar tidak terjadi konflik dan kita mendapatkan wali nagari yang mampu mengemban amanah serta berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis Pilwana Serentak 2026 oleh Deded Permana dari Dinas DPMD Padang Pariaman.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh tahapan Pilwana Serentak 2026 dapat berjalan tertib, demokratis, serta melahirkan pemimpin nagari yang berkualitas dan berintegritas.
Minggu, 11 Januari 2026
TPP BALI: Semarakkan Hari Desa Nasional 2026 Gelar Berbagai Kegiatan
![]() |
Minggu, 04 Januari 2026
PRIORITAS DANA DESA 2026: Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional
Memahami dan mencermati yang selanjutnya menjelaskan pasal demi pasal regulasi sebagai pijakan pendampingan mulai dari fokus kegiatan yang disarankan dan larangan penggunaan Dana Desa perlu dipahamkan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa oleh para TPP sebagai Pendamping Desa.
Dimulai dari membaca regulasi, memahami maksud dan dilanjutkan mengidentifikasi kegiatan yang sudah tercatat dari kumpulan aspirasi masyarakat merupakan langkah awal untuk menentukan prioritas pembangunan. Keterlibatan Pendamping Desa untuk membersamai Musyawarah Desa secara intens adalah cara untuk mengurangi resiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan.
Yang juga perlu mendapat perhatian adalah BAB IV Pasal 10 dan Pasal 11 terkait dengan publikasi yang harus dilakukan Pemerintah Desa. Terdapat sangsi yang berkait dengan pagu anggaran.
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
(2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
(3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Pasal 11
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat
Kegiatan Penyaluran BLT DD Triwulan I Tahun 2026
Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 17 Kecamatan, 103 Nagari yang mana salah satu Nagari yaitu Pemerintah Nagari Sungai Sirah Kuranji...
-
FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusiSabtu, 01 November 2025 FILOSOFI PENDAMPINGAN DESA: Dengan diagnosa yang tepat dan ada pendampingan yang tepat adalah solusi DARI BEJING S...
-
KINERJA BERDAMPAK MENGANTARKAN MENTERI DESA MERAIH POSISI KE TIGA MENTERI TERBAIK KABINET MERAH PUTIH KINERJA YANG MEMBERI DAMPAK BAIK ter...
-
Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 17 Kecamatan, 103 Nagari yang mana salah satu Nagari yaitu Pemerintah Nagari Sungai Sirah Kuranji...










