Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 17 Kecamatan, 103 Nagari yang mana salah satu Nagari yaitu Pemerintah Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging kembali melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT-DD) untuk Triwulan I yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Nagari Sungai SIrah Kuranji Hulu pada
Selasa (03/12/2026), dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penyaluran BLT-DD Triwulan I ini sekaligus
menjadi pembuka seluruh rangkaian penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut secara
langsung. Proses penyerahan dilakukan dengan pendampingan dari Pj Wali Nagari,
Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa Bamus, dan Babinsa, Tomas sehingga
kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Pemerintah Nagari Sungai Si rah Kuranji Hulu
menegaskan bahwa BLT-DD merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada
masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan dapat membantu meringankan
kebutuhan dasar keluarga penerima. Pemerintah desa juga mengimbau agar bantuan
yang diterima dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kebutuhan yang
benar-benar prioritas.
Melalui penyaluran ini, Nagari Sungai SIrah
Kuranji Hulu berharap program BLT-DD dapat terus memberikan dampak positif
serta mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang
membutuhkan perhatian lebih
"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.
Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6, membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.
berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?
KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.
Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.
Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.
Relevansi Menjaga KDMP
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum dan seluruh Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi.
Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.
TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026
"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."
Oleh: Maghfuri Ridlwan *)
Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.
Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk mengendurkan tanggung jawab.
Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.
Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:
Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.
Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.
1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif
Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.
TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.
2. Profesionalisme adalah Harga Mati
Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.
Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa,Intervensi harus jelas tujuannya,laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.
3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan.TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.
Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?"Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.
TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH
Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026, Kamis (22/1/2026), di Hall IKK Padang Pariaman. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dari 74 nagari serta 16 camat se-Kabupaten Padang Pariaman.Pilwana Serentak 2026 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2026 di 74 nagari yang tersebar di 16 kecamatan yang telah habis masa jabatan. Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, pemerintah daerah akan menetapkan sebanyak 593 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah nagari.
Kepala Dinas DPMD Padang Pariaman, Nurhayati, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi, jadwal, dan tahapan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai aturan, jadwal, dan tahapan Pilwana Serentak 2026, sekaligus meningkatkan pemahaman agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bupati Padang Pariaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Pilwana Serentak.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi dengan Bamus dan camat sebagai salah satu tahapan Pilwana Serentak 2026. Selanjutnya, sosialisasi juga akan dilaksanakan di tingkat wali nagari dan dilanjutkan dengan tahapan lainnya,” kata Rudy Repenaldi.
Sekda juga menyampaikan bahwa pada Pilwana Serentak 2026 diperkirakan jumlah daftar pemilih mencapai 210.142 orang. Ia menekankan bahwa pembentukan panitia Pilwana menjadi tanggung jawab Bamus di masing-masing nagari. “Oleh karena itu, mulai besok Bamus diharapkan segera bekerja membentuk panitia yang terbaik demi kelancaran Pilwana Serentak 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy Repenaldi menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses pemilihan. “Diperlukan partisipasi kita semua agar tidak terjadi konflik dan kita mendapatkan wali nagari yang mampu mengemban amanah serta berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis Pilwana Serentak 2026 oleh Deded Permana dari Dinas DPMD Padang Pariaman.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh tahapan Pilwana Serentak 2026 dapat berjalan tertib, demokratis, serta melahirkan pemimpin nagari yang berkualitas dan berintegritas.
BALI, Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan jalan sehat pada Minggu, 11 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai kalangan. Sejak pagi hari, suasana desa tampak semarak dengan langkah kebersamaan warga yang menyusuri wilayah desanya masing-masing.
Jalan santai ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan rekreasi, tetapi juga sarana memperkuat silaturahmi serta menumbuhkan semangat gotong royong. Setiap desa mengemas kegiatan sesuai dengan karakter dan potensi lokal, sekaligus menjadi momentum refleksi atas peran strategis desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, desa-desa di Kabupaten Gianyar menunjukkan bahwa peringatan Hari Desa Nasional dimaknai dengan aksi nyata yang melibatkan partisipasi warga. Semangat kebersamaan yang terbangun diharapkan mampu mewujudkan desa dalam menggapai harapan masyarakat sejahtera, sejalan dengan arah pembangunan desa menuju Indonesia yang lebih kuat dari desa. Lanjut Klik DAERAH
MEMBUKA LEMBAR BARU 2026 para Tenaga Pendamping Profesional perlu untuk memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 sebagai bekal semua TPP untuk mendampingi proses-proses perencanaan dan pembangunan Desa dampingan, yaitu Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa 2026 ada 8 prioritas yang perlu menjadi perhatian;
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana.
3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Memahami dan mencermati yang selanjutnya menjelaskan pasal demi pasal regulasi sebagai pijakan pendampingan mulai dari fokus kegiatan yang disarankan dan larangan penggunaan Dana Desa perlu dipahamkan kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa oleh para TPP sebagai Pendamping Desa.
Dimulai dari membaca regulasi, memahami maksud dan dilanjutkan mengidentifikasi kegiatan yang sudah tercatat dari kumpulan aspirasi masyarakat merupakan langkah awal untuk menentukan prioritas pembangunan. Keterlibatan Pendamping Desa untuk membersamai Musyawarah Desa secara intens adalah cara untuk mengurangi resiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan.
Yang juga perlu mendapat perhatian adalah BAB IV Pasal 10 dan Pasal 11 terkait dengan publikasi yang harus dilakukan Pemerintah Desa. Terdapat sangsi yang berkait dengan pagu anggaran.
Pasal 10 (1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. (2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. (3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. (4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. baliho; b. papan informasi Desa; c. media elektronik; d. media cetak; e. media sosial; f. website Desa; g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Pasal 11 (1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya. (2) Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Oleh karena dukungan penuh terkait publikasi yang menunjang transparansi dan akuntabelitas dijelaskan pula di halaman 19 dari lembar dokumen regulasi membahas tentang Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa. Secara lebih terperinci dapat disalin melalui QR yang ada di awal bacaan atau mencermati dokumen yang kami sisipkan di postingan ini. 05/0/2026